Pengukuran Lahan Melalui menu Live View #
Step 1: Ke menu Live View lalu Klik icon Kendaraan.
Step 2: Klik tombol Riwayat Perjalanan pada pop up detail kendaraan.
Step 3: Sesuaikan Periode Riwayat Perjalanan.
Keterangan:
Untuk dapat mengukur lahan, periode yang dipilih harus memiliki riwayat perjalanan.
Step 4: Klik tombol “Ukur Lahan”, kemudian tekan lama untuk memunculkan titik koordinat pada area yang ingin ditandai sebagai lahan pengukuran.
Step 5: Sesuaikan titik koordinat hingga sesuai dengan area yang ditempuh kendaraan.
Keterangan:
- Nilai Luas Lahan akan terhitung dari area yang kita sesuaikan.
- Tombol untuk menghapus semua titik koordinat yang telah dibuat.
- Tombol untuk membatalkan satu langkah dalam penyesuaian titik koordinata area lahan.
Step 6: Klik tombol simpan, lalu akan diarahkan ke halaman “Tambah Lahan Baru”.
Step 7: Lengkapi Informasi Wajib Nama Lahan, Waktu Kerja Mulai dan Selesai.
Pengguna juga bisa melengkapi data deskripsi, provinsi, dan kota.
Step 8: Klik tombol simpan, maka berhasil menambahkan pengukuran lahan baru ke sistem MEP.
Pengukuran Lahan Melalui menu Ukur Lahan #
Step 1: Pada menu Beranda, klik menu Ukur Lahan.
Step 2: Klik tombol Tambah Lahan.
Step 3: Klik tombol Ubah untuk menyesuaikan data kendaraan.
Step 4: Sesuaikan plat nomor dan periode trip.
Step 5: Klik tombol Lihat Area untuk menyesuaikan area lahan yang akan dihitung.
Step 6: Tekan lama untuk memunculkan titik koordinat, Kemudian sesuaikan titik koordinat hingga sesuai dengan area yang ditempuh kendaraan.
Keterangan:
- Nilai Luas Lahan akan terhitung dari area yang kita sesuaikan.
- Tombol untuk menghapus semua titik koordinat yang telah dibuat.
- Tombol untuk membatalkan satu langkah dalam penyesuaian titik koordinata area lahan.
Step 7: Klik tombol simpan, lalu akan diarahkan ke halaman “Tambah Lahan Baru”.
Step 8: Lengkapi Informasi Wajib Nama Lahan, Waktu Kerja Mulai dan Selesai.
Pengguna juga bisa melengkapi data deskripsi, provinsi, dan kota.
Step 9: Klik tombol Simpan, maka berhasil menambahkan pengukuran lahan baru ke sistem MEP.