Knowledge Base

Perintah Servis

Menu Perintah Servis berfungsi untuk membuat dokumen Perintah Servis yang terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK) untuk teknisi dan Biaya Servis. Tonton video berikut untuk mempelajari lebih lanjut terkait fitur-fitur yang tersedia pada menu perintah servis!

Pada halaman awal perintah servis, Pengguna dapat melihat semua data perintah servis (MO) yang telah dibuat sebelumnya. MO dibagi kedalam beberapa status berikut.

StatusKeterangan
DrafDrafting awal untuk kendaraan yang akan diservis. Pengguna masih bisa membuat banyak draf untuk kendaraan yang sama.
KonfirmasiDraf sudah final dan ada perintah servis kendaraannya tapi kendaraan belum masuk ke bengkel.
Dalam ProsesKendaraan berada di dalam bengkel.
VerifikasI DokumenKendaraan sudah selesai servis namun dokumen perintah servis masih perlu di cek kembali terkait penambahan ataupun pengurangan rincian servis dari dokumen yang awal.
Selesai Dokumen kendaraan sudah disesuaikan berdasarkan realisasi servis.

Untuk dapat menghasilkan dokumen perintah servis, Pengguna perlu menambahkan data perintah servis ke sistem MEP dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pilih menu Manajemen Armada > Pemeliharaan > Perintah Servis
  2. Klik tombol Tambah.
  3. Lengkapi kolom isian wajib yaitu Plat Nomor, Lokasi Servis, Penanggung Jawab. Lalu klik tombol Simpan.
  4. No. Perintah Servis berhasil terbuat dengan status Draf
  1. Pilih menu Manajemen Armada > Pemeliharaan > Perintah Servis
  2. Klik pada salah satu No. Perintah Servis yang datanya ingin diubah
  3. Pada panel Informasi Servis Internal, pengguna dapat mengubah Jenis Lokasi, Lokasi Servis, dan Penanggung Jawab. Setelah data diubah, klik tombol Simpan.
  4. Data Informasi Servis Internal berhasil diubah.
  5. Pengguna juga dapat mengubah dan menambahkan data pada panel Daftar Servis, Daftar Jasa Servis, dan Tambahan Informasi.
  6. Setelah berhasil menambahkan data, data akan tersimpan otomatis.
  1. Pilih menu Manajemen Armada > Pemeliharaan > Perintah Servis
  2. Centang pada data servis yang dihapus, lalu klik tombol Hapus (hanya perintah servis dengan status draf yang bisa dihapus).
  3. Pada pop up konfirmasi, klik tombol hapus.
  4. Data Perintah Servis berhasil terhapus.
  1. Klik menu Manajemen Armada > Pemeliharaan lalu pilih Perintah Servis.
  2. Klik pada salah satu Perintah Servis. yang berstatus Konfirmasi atau Dalam Proses.
  3. Klik tombol Cetak SPK .
  4. Berhasil membuat cetakan perintah servis.
  1. Klik menu Manajemen Armada > Pemeliharaan lalu pilih Perintah Servis.
  2. Klik pada salah satu Perintah Servis. yang berstatus Selesai.
  3. Klik tombol Cetak Biaya Servis.
  4. Berhasil membuat cetakan biaya servis.